Marketnews.id Keberatan investor ritel atas pengenaan bea materai baru yang akan berlaku awal tahun depan akan mendapat solusi dari Pemerintah. Menurut Ditjen Pajak saat ini pihaknya masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU nomor 10 Tahun 2020). Dengan klarifikasi dari pihak terkait, diharapkan ketidakpastian tentang meterai ini dapat selesai dengan baik.
Manajemen PT Bursa Efek Indonesia memberikan penjelasan terkait pengenaan bea materai yang bakal berjalan pada awal 2021.
Dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai Rp10.000 per dokumen.
Beleid itu lantas menuai polemik dari para investor. Apalagi, kebijakan bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 atau kurang dari 2 pekan lagi.
Keberatan investor ritel ini sudah merebak di dunia Maya. Bahkan ada rencana kelompok investor ini akan membuat petisi untuk menganulir ketentuan baru ini.
“Tolong kami bapak ibu pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya materai per trade confirmation dievaluasi dan revisi,” tulisnya dalam laman change.org seperti dikutip, Sabtu (19/12/2020).
Petisi itu juga meminta setidaknya diberlakukan batas bawah senilai Rp100.000.000 per trade confirmation. Tujuannya, agar tidak memberatkan investor ritel kecil.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo angkat bicara soal polemik yang terjadi. Menurutnya, sejauh ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan beleid baru tersebut.
“Jadi, sebaiknya tunggu saja petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan bea materai ini, mungkin [nanti] ada aturan minimum nilai transaksi per trade confirmation yang tidak kena bea materai,” katanya Sabtu (19/12/2020).
Lebih lanjut, Laksono menjelaskan bahwa trade confirmation yang akan menjadi acuan bea materai adalah sekumpulan transaksi yang dilakukan pada satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah pada akhir hari.
“TC dikeluarkan harian kalau terjadi transaksi. Mau beli atau pun jual baik itu Rp10 juta atau Rp10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp10.000,” jelasnya.
Secara terpisah, Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan pengenaan bea materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, otoritas pajak telah menyampaikan klarifikasi yang terangkum dalam 4 poin. Pertama, saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).
Kedua, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Ketiga, disamping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
Keempat, DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal