Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI : Emiten Diberi Kelonggaran Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

BEI : Emiten Diberi Kelonggaran Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Marketnews.id Sepanjang masa pendemi Covid-19, Otoritas pasar modal Indonesia, telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan atau stimulus buat emiten. Tujuan dari stimulus tidak lain memberi kemudahan dan keringanan buat emiten yang sedang terpapar oleh Covid-19. Keringanan kali ini, berupa penambahan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, tengah tahunan emiten dan laporan keuangan triwulanan.

Sebagai upaya mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru, agar pelaku usaha dan masyarakat tetap produktif di masa pendemi Covid-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan relaksasi kewajiban bagi emiten dan penerbit.


Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers Bursa, Jakarta, Jumat (16/10), relaksasi tersebut berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.


Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat. “Dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari Perusahaan Tercatat dan Penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan Bursa, maka laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku”.


Relaksasi dari BEI tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tertanggal 15 Oktober 2020 tentang Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.


Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, maka BEI mencabut Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tertanggal 19 Agustus 2020 tentang Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan.

Check Also

Sinar Mas Multiartha (SMMA), Beri Pinjaman Anak Usaha Rp400 Miliar Tanpa Bunga

MarketNews.id- Sinar Mas Multiartha (SMMA) memberi pinjaman modal kerja senilai Rp400 miliar kepada anak usahanya, Sinar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *