Marketnews.id Perlindungan terhadap Investor publik, ini yang menjadi dasar kenapa Otoritas pasar modal membuat papan perdagangan khusus. Tujuan nya, agar semua pihak khususnya Investor ritel mengetahui informasi dengan cepat atas saham perusahaan bermasalah atau terancam dihapus dari pencatatan di lantai bursa.
Papan pemantauan khusus, diciptakan untuk memfasilitasi saham-saham bermasalah di Bursa Efek Indonesia, ditargetkan bisa rampung pada tahun ini.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, papan khusus ini akan diusahakan untuk terwujud sebelum akhir tahun. Untuk sementara, sistem perdagangannya akan menggunakan continuous auction seperti perdagangan di papan utama dan papan pengembangan.
“Nanti secara bertahap sistem perdagangannya menjadi periodic auction, supaya volatilitas pergerakan harga sahamnya tidak terlalu tinggi,” kata Inarno, Senin (10/8/2020).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menambahkan, papan khusus ini akan melengkapi tiga papan yang sudah ada di BEI yaitu papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi. Berbeda dengan ketiga papan sebelumnya, papan khusus nantinya tidak akan digunakan untuk pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO).
Melainkan, papan khusus ini akan menjadi tempat saham perusahaan tercatat yang mengalami penurunan kondisi, baik dari sisi kinerja maupun likuiditas saham, hingga berpotensi delisting. “Bukan berarti dari IPO sudah masuk ke papan khusus, tidak begitu mekanismenya,” ujar Hoesen.
Adapun konsep perdagangan di papan khusus ini, lanjut Hoesen, akan menggunakan skema periodic auction. Penambahan likuiditas agar saham-saham yang menyentuh level harga Rp50 dapat diperdagangkan lagi nantinya akan menggunakan price discovery yang berbeda dibandingkan perdagangan di papan lainnya.
Selain itu, otoritas juga mempertimbangkan untuk menghadirkan market maker untuk menjaga likuiditas dan mempersempit celah manipulasi harga dari saham-saham di papan khusus.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, ini papan khusus ini melengkapi kebijakan notasi khusus yang disematkan otoritas di ticker saham emiten yang bermasalah.
“[Papan khusus] Untuk memberikan proteksi kepada investor dan calon investor dengan meningkatkan kewaspadaan akan kualitas saham emiten,” kata Wimboh.