Home / Korporasi / BUMN / BUMN Dilarang Ikut Tender Dengan Nilai Dibawah Rp 14 Miliar

BUMN Dilarang Ikut Tender Dengan Nilai Dibawah Rp 14 Miliar

Marketnews.id Kepedulian terhadap usaha kecil dan menengah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Kebijakan yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, bisa dijadikan contoh buat Menteri lainnya dalam membuat kebijakan keberpihakan kepada UMKM. Langkah ini, tidak lain agar UMKM mendapat kesempatan sama dalam meraih proyek atau tender yang dilakukan oleh Kementerian.

Menteri BUMN , Erick Thohir, melarang perusahaan BUMN ikut dalam tender proyek senilai Rp250 juta – Rp14 miliar. Proyek dengan nilai tender tersebut hanya akan diberikan kepada peserta dari kalangan usaha mikro kecil menengah ( UMKM ). Diharapkan dengan terobosan ini bisa membantu kelompok usaha tersebut keluar dari “lubang jarum” akibat pandemi covid-19.


Erick menyatakan, tanggal 17 Agustus 2020 nanti, pihaknya akan meluncurkan program Pasar Digital (PaDi) yang memungkinkan sektor UMKM bisa terlibat dalam tender proyek BUMN . Sebagai kick off sebanyak sembilan perusahaan BUMN akan diikutsertakan dalam program tersebut.

Ke depan diharapkan seluruh BUMN bisa terlibat sehingga pangsa pasar bagi UMKM untuk terjun dalam proyek-proyek di BUMN semakin lebar.


“Jadi kita sudah keluarkan Permen (Peraturan Menteri BUMN ) bahwa Rp250 juta – Rp14 miliar tidak boleh ikut tender tapi kita haruskan UMKM yang ikut tender tapi bertahap. Tahun ini 9 perusahaan tahun depan 30 BUMN , nanti pertengahan tahun depan sampai terakhir semua perusahaan kita harapkan bisa ikut,” ujar Erick dalam penandatanganan kerjasama antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pemberdayaan sektor UMKM di Jakarta, Jumat (14/8).


Dijelaskan Erick, nilai capex (capital expenditure / belanja modal) dari keseluruhan BUMN yang nantinya terlibat dalam program ini sebesar Rp18,5 triliun. Besarnya nilai tersebut bisa menjadi peluang bagi UMKM untuk meningkatkan bisnisnya. Oleh sebab itu diharapkan pelaku UMKM segera menata usaha dan sumber dayanya agar dapat terlibat dalam tender proyek-proyek BUMN .


Ditegaskan Erick bahwa kebijakan tersebut adalah sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam upaya mendorong UMKM naik kelas. Diakui bahwa saat ini lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah sektor UMKM . Namun sayangnya, sektor ini menjadi yang terdampak paling parah dari pandemi covid-19.


“Ini adalah keberpihakan yang diharuskan bukan pilihan. Alhamdulillah besok kita launching platform PaDi UMKM dimana BUMN mensupport UMKM untuk ikut pengadaan capex dari BUMN ,” pungkasnya.


Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengapresiasi komitmen Kementerian BUMN dalam mendorong sektor UMKM tetap hidup meski di tengah pandemi covid-19. Dia berharap melalui kerjasama ini persoalan yang kerap dialami sektor UMKM bisa terpecahkan.

Teten menjelaskan, bahwa kendala pemasaran sering menjadi hal yang dikeluhkan pelaku usaha. Namun dengan mulai terbukanya BUMN untuk menyerap produk UMKM diyakini nantinya pangsa pasar sektor ini bisa semakin lebar.


“Kami nanti dari Pak Erick ada konsep, bagaimana pembiayaan untuk mikro dan ultra mikro, nah bisa disinergikan dengan kami juga. Yang penting juga ini merupakan program yang sedang diminta kepada kami berdua yaitu misalnya menyerap produk pangan mulai pertanian, perternakan, perikanan, diserap lewat koperasi lalu offtakernya adalah BUMN ,” tutur Teten.


Berikut sembilan BUMN yang akan terlibat dalam program PaDi yaitu :

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
  2. PT Pertamina (Persero)
  3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
  4. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
  5. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
  6. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
  7. PT Pegadaian (Persero)
  8. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  9. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).

Check Also

PT Timah Tbk (TINS) Catatkan Laba Bersih Rp 1,19 Triliun Di 2024

MarketNews.id-PT Timah Tbk (TINS),  membukukan pendapatan sebesar Rp10,86 triliun meningkat 29, 37 persen secara tahunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *