Home / Corporate Action / BKPM : UU Ciptaker Berikan Jaminan Keamanan Investasi

BKPM : UU Ciptaker Berikan Jaminan Keamanan Investasi

Marketnews.id Adanya kepastian hukum adalah salah satu daya tarik investor masuk ke Indonesia lebih deras lagi. Seperti diketahui, saat ini undang undang Cipta Lapangan Kerja masih dalam pembahasan di Parlemen. Banyak pihak berharap khususnya Investor asing Undang Undang ini segera di sahkan agar jaminan keamanan investasi ada payung hukumnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) menyatakan, keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) sangat penting untuk menarik minat investor datang ke Indonesia. Oleh sebab itu pembahasan Rancangan UU (RUU) tersebut perlu dilakukan percepatan agar jaminan keamanan investasi ada payung hukumnya.


Kepala BKPM , Bahlil Lahadalia, mengatakan alasan utamanya adalah RUU tersebut dapat mendorong kepastian investasi sehingga investor tidak ragu untuk merealisasikan rencana investasinya di Indonesia. Dengan adanya investasi maka akan tercipta lapangan kerja bagi masyarakat.


Bahlil menjelaskan, ada empat catatan penting dalam omnibus law. Pertama, terkait kewenangan. Menurutnya, kewenangan perizinan tidak serta merta ditarik ke pusat. Namun, pemerintah daerah akan diberikan batas waktu untuk menerbitkan izin kepada investor. Jika melebihi batas waktu, kewenangan ditarik ke Presiden RI. Kemudian, Presiden RI berhak memberikan perintah kepada gubernur, bupati, wali kota, menteri ataupun kepala badan untuk membuat keputusan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Dalam omnibus law ini, semua perizinan akan ditarik dulu ke Presiden. Setelah itu, izin dikembalikan ke gubernur, bupati, wali kota, menteri ataupun kepala badan, disertai dengan aturan main. Selama ini tidak ada aturan mainnya. Supaya, jangan lagi kita terhalang-halangi,” kata Bahlil dalam keterangannya, Kamis (6/8).


Kedua, lanjut Bahlil, adanya omnibus law dipastikan akan mendukung UMKM . Pemerintah berupaya meminimalkan persyaratan yang diperlukan pelaku UMKM untuk mendapatkan izin usahanya. Dijelaskannya bahwa UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional dengan kontribusi kurang lebih 60 persen dan penyerapan tenaga kerja hingga 120 juta orang.


“Namun, negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk mendesain mereka agar bisa naik kelas atau izin-izinnya tidak dipersulit. Sekarang, kita ingin dengan Omnibus Law, izin UMKM selembar surat saja selesai, tidak perlu lagi notifikasi-notifikasi,” ujar Bahlil.


Ketiga, RUU tersebut akan memberikan landasan hukum atas kewajiban kemitraan dengan UMKM . Pelaku usaha besar diwajibkan untuk menggandeng UMKM agar meningkatkan kualitas UMKM . Poin terakhir menyangkut lingkungan. Bahlil menyatakan Omnibus Law juga dapat menyelesaikan persoalan izin usaha dan investasi terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Lebih jauh Bahlil menjelaskan, melalui RUU Ciptaker nantinya tidak semua kelas pengusaha membutuhkan AMDAL. Untuk kelas menengah, ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara untuk usaha kelas besar tetap pakai AMDAL dengan syarat yang tidak terlalu rumit.


“AMDAL ini wajib, tapi kadang dibuat-buat juga. Contohnya investasi hanya Rp600 juta tapi biaya AMDAL bisa Rp1 miliar. Dimana itu uang habis? Di kabupaten atau kota, polisi hutan. Itu hantu semua mainnya,” kata Bahlil.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *