Marketnews.id Literasi keuangan masyarakat Indonesia memang masih rendah. Jadi wajar bila masyarakat banyak yang kurang paham bagaimana cara investasi dan mengembangkan dana yang dimiliki agar dapat berkembang layaknya sebuah investasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak lembaga atau usaha mengatas namakan sebagai lembaga Investasi dan memberikan imbalan yang fantastis. Akibat ketidaktahuan masyarakat, banyak yang telah menjadi korban.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjatuhkan sanksi kepada PT Jouska Finansial Indonesia untuk menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.
Jouska terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dan menyalahgunakan perizinan yang diberikan otoritas sehingga berdampak pada kerugian nasabah.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen Jouska selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Dalam pertemuan virtual yang dilakukan, Tongam menyatakan, bahwa Jouska sebenarnya hanya mengantongi izin yang terkait dengan kegiatan jasa pendidikan. Namun dalam praktiknya justru melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
“Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin,” ujar Tongam dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
Dijelaskannya bahwa Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi. Atas hal itu, OJK meminta agar kerjasama tersebut dihentikan karena diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
Oleh sebab itu sebagai kelanjutan keputusan rapat Tim Satgas Waspada Investasi, pihaknya melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. OJK juga meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
“PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya.
Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.
Satgas menginformasikan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.