Marketnews.id Setelah pemegang Obligasi PT Modernland Reality Tbk menyetujui restrukturisasi atas Obligasi berkelanjutan I Modernland, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status suspend terhadap saham PT Modernland Reality Tbk.
PT Bursa Efek Indonesia, telah mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mulai sesi I perdagangan saham Senin (21/7).
Menurut Mugi Bayu Pratama Irvan Susandy, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, langkah ini didasari atas perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 Seri B (MDLN01BCN1) pada RUPO yang diselenggarakan tanggal 14 Juli 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN, MDLN01BCN1) di seluruh pasar, mulai Sesi I perdagangan Efek tanggal 21 Juli 2020,” kata Mugi dalam keterbukaan informasi BEI hari ini.
Kendati demikian, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Keterbukaan informasi MDLN pada 15 Juli 2020, skema restrukturisasi yang ditawarkan adalah perubahan suku bunga menjadi 10% per tahun, perubahan tanggal jatuh tempo menjadi 7 Juli 2021, perubahan nilai jaminan menjadi 200% dari jumlah pokok obligasi dengan tambahan atas jaminan bidang-bidang tanah milik perseroan yang berlokasi di kota Modern, serta penambahan ketentuan tentang pembayaran dipercepat dalam hal saldo kas dan setara kas emiten minimal 2 kali dari nilai pokok obligasi.
“Dengan adanya restrukturisasi utang ini diharapkan dapat mengatasi masalah likuiditas perseroan yang terganggu karena kinerja keuangan dan operasional perseroan akibat dampak pandemi Covid-19,” papar manajemen.