Marketnews.id Seperti diketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal Januari hingga awal Maret mengalami penurunan yang signifikan. Siapa nyana, Indeks saham turun hingga 18,46 persen. Untuk menahan terjun payungnya indeks saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran tertanggal 9 Maret 2020 tentang relaksasi pembelian kembali atau buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui RUPS.
Faktanya, rencana Buyback yang akan dilakukan emiten baru terealisasi sekitar 10 persen. Nilai buyback nya pun masih sangat minim dari rencana total buyback sekitar Rp 19 triliun.
Masih banyak emiten yang belum realisasi buyback, sementara batas waktu sudah berakhir di bulan Juni ini. Mungkinkah karena dana untuk buyback digunakan untuk keperluan operasional perusahaan mengingat pendemi Covid-19 begitu memaparkan hampir semua jenis usaha.
Hingga kini, puluhan emiten urung mengeksekusi buyback atau pembelian kembali saham hingga periode yang direncanakan berakhir.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya menjelaskan bahwa terdapat 40 perusahaan tercatat yang periode buyback atau pembelian kembali sahamnya telah berakhir pada, Kamis (18/6/2020). Data itu berasal keterbukaan informasi rencana buyback yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.
“Terdapat 10 perusahaan tercatat yang belum melaksanakan buyback sampai dengan berakhirnya periode tersebut,” jelasnya, Jumat (19/6/2020).
BEI melaporkan terdapat 67 perusahaan yang telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback dalam kondisi lain dengan total Rp19,6 triliun hingga, Senin (15/6/2020). Jumlah itu terdiri atas 12 emiten badan usaha milik negara (BUMN) dan anak serta 55 perusahaan tercatat swasta.
Sampai dengan periode itu, Bursa Efek Indonesia mencatat realisasi baru 8,8 persen dari total rencana. Dengan demikian, masih tersisa dana sekitar 91,2 persen atau sekitar Rp17,87 triliun yang siap digunakan.
Masih belum direalisasikan rencana emiten untuk membeli kembali sahamnya yang sempat terpuruk harganya, bisa jadi karenaharga sahamnya kini telah meningkat kembali, ujar analis dari perusahaan sekuritas asing.
Selain itu, bisa juga dana yang akan digunakan untuk membeli kembali saham, telah digunakan untuk membantu operasional perusahaan berkaitan dengan Pendemi Covid-19. Jadi perusahaan sudah kehabisan dana untuk buyback saham, tambahnya.
Adapun, POJK 2 tahun 2013 mengatur buyback saham dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah keterbukaan informasi. Kini waktu untuk buyback sudah berakhir. Tentunya, kesempatan yang telah diberikan oleh OJK telah berakhir. Adakah sanksi buat emiten yang ingkar janji melakukan buyback?