Home / Corporate Action / OJK : Stabilitas Sistem Keuangan Stabil. Intermediasi Positif

OJK : Stabilitas Sistem Keuangan Stabil. Intermediasi Positif

Marketnews.id Secara umum, stabilitas sistem keuangan selama Mei 2020 masih stabil di tengah pendemi Covid-19. Namun dari data yang disampaikan tentang perbankan, sudah mulai terjadi pelambatan dari sisi penyaluran kredit maupun sisi penghimpunan dana pihak ketiga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, dampak pandemi Covid-19 mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, namun hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Mei 2020 menganggap bahwa kondisi stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.


Merespons kondisi new normal yang mulai berlaku di berbagai negara, OJK memandang bahwa ada kesempatan bagi sektor riil di Indonesia untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan.


Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tetap bertumbuh, meski terjadi perlambatan ekonomi. Penyaluran kredit perbankan bertumbuh 5,73 persen (year-on-year), sedangkan piutang perusahaan pembiayaan tercatat bertmbuh 0,8 persen (yoy).


Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan bertumbuh 8,08 persen (yoy). Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.
Per 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru.

Sementara itu, pada pipeline penawaran umum terdapat 67 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,89 persen (NPL net Bank Umum Konvensional: 1,09 persen) dan rasio NPF sebesar 3,25 persen. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.


Hasil RDK OJK menyimpulkan, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK pada April 2020 pada level 117,8 persen dan 25,14 persen atau berada di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.


Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil, tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) bank umum konvensional sebesar 22,13 persen dan Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen.


OJK menilai, pelonggaran lockdown di beberapa negara maju telah memberi sentimen positif dan mendorong penguatan pasar saham dan obligasi global pada Mei 2020. Sampai 20 Mei 2020, pasar saham Indonesia di tutup di level 4.546 atau melemah 3,6% (mtd), sedangkan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 11,9 bps (mtd).


Sementara investor nonresiden mencatatkan net buy sebesar Rp12,5 triliun mtd (pasar saham sebesar Rp8 triliun dan pasar SBN sebesar Rp4,5 triliun), berbeda dengan April yang mencatatkan net sell sebesar Rp10,9 triliun.

Check Also

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Akan Bagikan Dividen Final 2024 Rp 9,9 Per Lembar

MarketNews.id-Sarana Menara Nusantara (TOWR), akan membagikan dividen final tahun buku 2024 senilai Rp9,9 per lembar. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *