Home / Corporate Action / OJK: Likuiditas Perbankan Mulai Tertekan. CAR Mulai Berkurang

OJK: Likuiditas Perbankan Mulai Tertekan. CAR Mulai Berkurang

Tidak dapat dipungkiri, terpaparnya debitur akibat Covid-19 akan berdampak pada perbankan. Likuiditas perbankan akan terhambat akibat restrukturisasi kredit dan permodalan pun akan berkurang. Sudah lebih dari Rp338 triliun digelontorkan untuk restrukturisasi kredit bermasalah yang disebabkan karena debiturnya terpapar Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, wabah Covid-19 berdampak besar terhadap para debitor dan bisa mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas jasa keuangan. Selain itu OJK mengakui, likuiditas perbankan akan mengalami tekanan seiring melambatnya cashflow dari debitor.


Kepala Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, rasio kecukupan likuiditas atau liquidity coverage ratio (LCR) perbankan sampai Februari lalu masih terjaga. Pada Februari 2019, LCR berada pada level 194,63%. Memasuki Januari 2020, LCR meningkat menjadi 208,73%. Terakhir pada Februari 2020, LCR mencapai 212,30%.


“Likuiditas memang masih memadai. Tapi ke depan akan mengalami tekanan seiring melambatnya cashflow dari debitor sebagai dampak dari restrukturisasi kredit,” kata Heru dalam diskusi online “Menjaga Industri Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19”, pada Jumat (15/5).


Selain itu, Heru menegaskan bahwa kondisi permodalan perbankan masih relatif terjaga. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 23,40% pada Desember 2019. Pada Januari 2020, CAR menurun jadi 22,84%. Turun lagi menjadi 22,33% pada Februari 2020. Terakhir menjadi 21,77% pada Maret 2020.


“Dengan demikian buffer modal perbankan masih relatif terjaga,” ujar Heru.
Walau demikian, Heru tak memungkiri wabah virus corona yang terjadi secara merata di seluruh dunia berdampak begitu besar terhadap sektor riil nasional.

Penjualan ritel mengalami penurunan yang sangat signifikan. Harga komoditas utama Indonesia ikut melemah. Berbagai sektor usaha mulai dari transportasi, pariwisata, ekspor impor, komoditas dan usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) ikut terpukul.


“Kondisi ini jelas berdampak langsung atau tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitor. Ini berpotensi mengganggu perbankan dan stabilitas jasa keuangan,” jelas Heru.


Lebih jauh Heru memaparkan, data OJK menunjukkan hingga Maret 2020, total aset industri perbankan mencapai Rp8.793,20 triliun atau tumbuh 2,69% yoy. Kemudian kredit yang disalurkan perbankan mencapai Rp5.712,04 triliun atau tumbuh 1,69% yoy. Selanjutnya dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan mencapai Rp 6.214,31 triliun atau tumbuh 3,60% yoy.

Check Also

Pemilik Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Diminta Lakukan Reforestasi

MarketNews.id- Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan ), diminta bijak dalam melaksanakan tugasnya agar hutan bisa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *