Marketnews.id Mitigasi risiko, mungkin istilah ini tepat buat proses bergabungnya Bank Banten dan BJB. Seperti diketahui, kinerja Bank Banten terus melemah dan dalam dua tahun ini terus mengalami kerugian. Kini, pemegang saham utama kedua bank tersebut akan dimediasi agar proses merger kedua bank dapat berjalan lancar.
Memang Pemerintah telah mengeluarkan Perpu yang berkaitan dengan Pendemi Covid-19 diantaranya soal ketahanan perbankan.
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) akhirnya bakal merger dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/4/2020) telah mengumumkan akan segera memproses permohonan rencana penggabungan tersebut setelah gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten selaku pemegang saham pengendali terakhir masing-masing bank menandantangani letter of intent (LoI).
Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten, antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.
Dengan hadirnya Perppu 1/ 2020 memungkinkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki payung hukum agar penggabungan tersebut memiliki dasar yang kuat untuk melakukan konsolidasi. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
Bagaimana dampaknya buat kedua bank. Darinsisi untung dan rugi, bagi Bank Banten, konsolidasi ini akan menguntungkan, sebab akan menolong bisnisnya yang selama ini sudah tertekan. Namun, bagi Bank BJB aksi ini kemungkinan tidak terlalu menguntungkan saat ini. Tapi ke depannya peluang besar buat BJB merangkul kembali nasabah lamanya.
Bagaimana kinerja saham kedua bank ini. Seperti diketahui, saham emiten dengan kode BJBR itu turun 20,25 persen sepanjang tahun ini, lebih rendah dibandingkan koreksi IHSG yang mencapai 27,08 persen year-to-date.
Sementara itu, saham Bank Banten dengan kode BEKS sejak 2017 sudah bertengger di level Rp50. Harganya tidak berubah sepanjang tahun ini.
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.