Marketnews.id Pemerintah, sebagai pemilik Asuransi Jiwasraya menetapi janjinya mulai mencicil kewajiban kepada nasabahnya. Walaupun belum semua nasabah dibayarkan, setidaknya etikad baik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditunjukkan.
Akhirnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai membayarkan klaim nasabah untuk tahap pertama pada Selasa (31/3). Pembayaran klaim nasabah tahap pertama diberikan kepada 15 ribu nasabah tradisional dengan total nominal sebesar Rp470 miliar.
Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menyampaikan pembayaran tahap awal merupakan wujud komitmen Jiwasraya dan pemegang saham yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Hexana mengakui, bahwa Jiwasraya sejak lama mengalami mis-manajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk.
“Ini mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak 2018,” kata Hexana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/3).
Hexana menegaskan, ketidakmampuan pembayaran klaim pemegang polis tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen. “Di mana terdapat posisi ekuitas yang negatif,” ujar Hexana.
Oleh sebab itulah, Jiwasraya bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan perseroan.
Hexana mengatakan, Jiwasraya sedang melakukan berbagai aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim.
“Perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen melakukan pembayaran kewajiban,” tegas Hexana.
Hanya saja Hexana mengakui, bahwa ketersediaan dana perusahaan yang ada pada saat ini sangat terbatas. Untuk itu, pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.
Hexana menjelaskan, pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara manajemen Jiwasraya dengan Kementerian BUMN , Kementerian Keuangan dan regulator.
“Atas komitmen perseroan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar,” tutup Hexana.