Hallobisnis- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi komitmen perubahan perilaku tiga perusahaan yang terkait dengan platform perdagangan otomotif digital, yakni PT Mobil Satu Asia selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id, serta PT Car Some Indonesia.
Dalam perkara tersebut, investigator KPPU menduga pengelola Mobil123.com dan Carmudi.co.id melarang dan atau memblokir sejumlah dealer mobil yang dipandang sebagai pesaing PT Car Some Indonesia untuk memasang iklan di kedua platform tersebut.
Pengawasan ini berkaitan dengan perkara dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha dealer mobil yang tercatat dengan Nomor 13/KPPU-L/2026.
Investigator menduga pembatasan akses itu berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing dalam menjangkau calon konsumen.
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena akses pemasangan iklan pada platform digital dapat memengaruhi kesempatan dealer memasarkan kendaraan.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator juga menguraikan bahwa sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya memanfaatkan trafik pengunjung Mobil123.com da0n Carmudi.co.id mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Ketiga perusahaan tersebut menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku di Kantor KPPU, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penanganan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPPU menjelaskan bahwa para terlapor menyatakan kesediaan menjalankan perubahan perilaku sesuai persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi.
“Pakta tersebut pada prinsipnya memuat pernyataan para Terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Perkara serta menyepakati langkah-langkah perbaikan sebagaimana diuraikan dalam LDP,” tulis KPPU dalam laman resminya yang diakses Minggu (18/10/2026).
Dugaan Pembatasan Akses Iklan dan Hubungan Afiliasi
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, investigator KPPU mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan yang menjadi terlapor. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group.
Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan atau komisaris pada ketiga perusahaan tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari konteks pemeriksaan atas dugaan pembatasan akses iklan yang dipersoalkan KPPU.
Menurut investigator, pembatasan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.
Pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing PT Car Some Indonesia dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.
Dugaan tindakan tersebut dikaitkan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Meski demikian, perkara ini berkaitan secara spesifik dengan dugaan praktik diskriminasi dalam persaingan usaha. Dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai praktik monopoli yang telah terbukti melalui putusan akhir KPPU.
Dealer Disebut Mengalami Penurunan Konsumen
Dampak pembatasan akses menjadi salah satu aspek yang diuraikan investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran.
Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang diperiksa tidak hanya menyangkut kebijakan pemasangan iklan, tetapi juga dugaan pengaruhnya terhadap kesempatan pelaku usaha bersaing mendapatkan konsumen.
Namun, temuan tersebut merupakan bagian dari materi perkara dan tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai kondisi seluruh dealer mobil bekas di Indonesia. Besaran dampak dan hubungan sebab akibatnya tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan KPPU.
Carsome Disebut Mengakui Adanya Pemblokiran
Dalam persidangan pada 6 Oktober 2026, KPPU menyampaikan bahwa PT Car Some Indonesia mengakui adanya pemblokiran terhadap pelaku usaha tertentu yang dampaknya menguntungkan kelompok usaha terlapor.
Perusahaan tersebut menyatakan pembatasan itu telah dihapus sebagai bagian dari komitmen perubahan perilaku. Pelaksanaan komitmen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengawasan KPPU untuk memastikan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi benar-benar dipenuhi.
KPPU Awasi Komitmen Selama 60 Hari Kerja
Setelah penandatanganan pakta pada 15 Oktober 2026, KPPU akan menunjuk tim pengawas untuk melakukan verifikasi atau validasi terhadap pelaksanaan komitmen ketiga perusahaan. Tim tersebut juga dapat meminta dokumen pendukung sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dijadwalkan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan penanganan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026.
Apabila para terlapor terbukti memenuhi komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan penetapan penghentian perkara.
Sebaliknya, jika komitmen tidak terbukti dilaksanakan, pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang dapat berujung pada putusan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan ini menjadi tahap penting dalam penanganan dugaan diskriminasi pada perdagangan otomotif digital. Pelaksanaan komitmen Carsome, Carmudi, dan Mobil123 akan menentukan apakah perkara dapat dihentikan atau perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.***
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal