Home / Corporate Action / Sri Mulyani : Kenaikan PPN 12 persen Hanya Buat Barang Mewah

Sri Mulyani : Kenaikan PPN 12 persen Hanya Buat Barang Mewah

MarketNews.id- Pro Kontra kebijakan Pemerintah Untuk realisasikan kenaikan PPN jadi 12 persen mulai mereda setelah Pemerintah tegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku buat barang mewah. Meskipun begitu, untuk minyak goreng, tepung terigu dan gula industri, tetap dikenakan tarif, PPN 11 persen.

Pemerintah pastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen orang mulai 1 Januari 2025, tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024 yang disiarkan lewat YouTube.

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.
“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

“Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen,” tambah Sri Mulyani.

Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

Selain itu, diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah pertama dengan harga di atas Rp2 miliar dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk periode Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk periode Juli-Desember 2025.

Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Check Also

Bank BTN Kenalkan Super Apps Bale Dukung Program 3 Juta Rumah

MarketNews.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), meningkatkan layanan dengan mulai mengenalkan Super Apps Bale …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *