Oleh : Zulkarnain Sitompul
Pemerhati Perbankan
MarketNews.id UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur keberadaan PIKK untuk memperkuat pengaturan konglomerasi keuangan yang diamanatkan UU No.21/2011 tentang OJK (UU OJK).
Berdasarkan press rilis OJK pada peluncuran POJK No.45/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, terdapat 45 grup usaha yang termasuk konglomerasi keuangan yaitu lembaga keuangan yang berada dalam dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
Penerbitan POJK 45/2020 adalah implementasi UU OJK yang memerintahkan agar OJK melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan.
Pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan penting setidaknya karena beberapa alasan. Pertama, meningkatnya eksposur risiko akibat konvergensi produk/jasa dalam sektor keuangan dan keterkaitan kepemilikan dan kepengurusan antar penyedia jasa pada sektor jasa keuangan.
Kedua, tantangan pengawas sektoral yang tidak dapat secara utuh menilai risiko aktifitas antar sektor jasa keuangan yang saling terkait. Ketiga, potensi risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan.
Pentingnya pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan menjadi alasan Basel Committee on Banking Supervison menerbitkan Principles for the Supervison of Financial Conglomerate (Principles) pada tahun 2012. Penerbitan Principles dilatarbelakangi krisis keuangan 2007/2008 yang memperlihatkan peranan penting group keuangan termasuk konglomerasi keuangan dalam stabilitas perekonomian global dan domestik.
Principles mengenalkan lima prinsip dalam pengawasan konglomerasi keuangan. Pertama, supervisors powers and authority. Kedua, supervisory responsibility. Ketiga, corporate governance. Keempat, capital adequacy and liquidity, dan terakhir, risk management.
Prinsip-prinsip tersebut menjiwai serangkan peraturan yang diterbitkan OJK seperti POJK Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, POJK Penerapan Tata Kelola Terintegrasi dan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
Kehadiran UU P2SK yang mengenalkan PIKK dan mewajibkan setiap orang yang mengendalikan konglomerasi keuangan membentuk PIKK (financial holding company) tentunya memperkuat OJK dalam mengatur dan mengawasi konglomerasi keuangan.
PIKK didefinisikan sebagai badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktifitas konglomerasi keuangan.
UU P2SK juga memberi wewenang kepada OJK melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan. Untuk itu, OJK berwenang meminta data dan informasi termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terelasi dalam konglomerasi keuangan dan/atau pihak lain yang terkait dengan konglomerasi keuangan.
Kehadiaran UU P2SK telah melengkapi UU OJK yang tidak secara lengkap mengatur konglomerasi keuangan sehingga OJK mengenalkan konsep entitas utama untuk mengisi kekosongan hukum pengaturan perusahaan induk dalam UU No. 14 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menerapkan prinsip perseroan tunggal dan tidak mengatur kelompok usaha serta perusahaan induk (holding company).