Home / Korporasi / BUMN / Aturan Baru Royalti Batubara Berlaku Buat Perusahaan Batubara PKP2B

Aturan Baru Royalti Batubara Berlaku Buat Perusahaan Batubara PKP2B

Marketnews.id Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha Pertambangan Batubara yang izin usahanya adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Buat perusahaan pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) aturannya berbeda.

Peraturan baru dari pemerintah tentang royalti batubara, berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, tidak berdampak terhadap PT Bukit Asam Tbk (PTBA).


Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Bukit Asam, Farida Thamrin mengatakan, kebijakan baru perubahan kebijakan royalti batubara dari pemerintah belum berdampak apapun bagi PTBA.


“Karena regulasi terbaru ini kan mengatur perusahaan batubara yang izin usahanya adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Sementara PTBA adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Farida dalam Emitalk Indopremier secara virtual, Senin 18 April 2022.


Walau demikian, Farida mengakui PTBA akan senantiasa memantau perkembangan regulasi pemerintah yang menyangkut royalti batubara. “Tentu kebijakan apapun dari pemerintah akan kita ikuti dan antisipasi,” ujarnya.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Lana Saria menjelaskan, PP yang diundangkan pada 11 April 2022 lalu mengatur tentang pengenaan tarif PNBP batu bara yang dibedakan antara Generasi 1 dan Generasi 1 Plus.


“Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Lana dalam konferensi pers, Senin 18 April 2022.


Berikut ketentuan baru royalti batubara IUPK dari PKP2B Generasi 1:
Harga Batubara Acuan (HBA) kurang dari USD70 per ton, tarif royalti 14 persen.
HBA antara USD70 – USD80 per ton, tarif royalti 17 persen.
HBA antara USD80 – USD90 per ton, tarif royalti 23 persen.
HBA antara USD90 – USD100 per ton, tarif royalti 25 persen.
HBA lebih dari USD100 per ton, tarif royalti 28 persen.


Sementara untuk IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari USD70 per ton, tarif royalti 20 persen.
HBA antara USD70 – USD80 per ton, tarif royalti 21 persen.
HBA antara USD80 – USD90 per ton, tarif royalti 22 persen.
HBA antara USD90 – USD100 per ton, tarif royalti 24 persen.
HBA lebih dari USD100 per ton, tarif royalti 27 persen.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *