Home / Corporate Action / BKPM: Akan Tindak Penghalang Supplier Bahan Baku APD

BKPM: Akan Tindak Penghalang Supplier Bahan Baku APD

Marketnews.id Bahan baku Alat Pelindung Diri (APD) buat petugas kesehatan sedang langka. Pasalnya ,hampir semua negara sedang membutuhkan APD, kini ada beberapa oknum yang sengaja mempersulit bahan baku APD itu masuk Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ), Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha atau suplier bahan baku industri khususnya terkait dengan Alat Pelindung Diri (APD).


Pasalnya saat ini petugas medis sangat membutuhkan APD untuk menghindari kemungkinan tertular virus covid-19. Oleh sebab itu industri pembuat APD sangat bergantung pada pasokan bahan baku.


Bahlil menyatakan suplier atau pihak manapun yang mempersulit pasokan bahan baku APD berpotensi berhadapan dengan hukum. Sebab diakuinya saat ini bahan baku APD menjadi barang yang langka lantaran seluruh dunia membutuhkannya bahkan harus berebut dengan berbagai negara.


“Seluruh dunia saat ini berebut bahan baku APD. Negara maju juga mengalami kelangkaan,” ujar Bahlil dalam keterangan persnya, Senin (6/4).
Bahlil mengatakan, berbagai negara saat ini berebut bahan baku, utamanya dari Korea Selatan dan China. Sebab itu, persaingan pengusaha dalam memperoleh bahan baku sangat tinggi.


Berangkat dari persoalan ini, pemerintah tak ingin produsen dipersusah oleh pihak manapun. Bahlil mengatakan, untuk distribusi APD, pemerintah akan memprioritaskan untuk kebutuhan domestik dan akan disalurkan melalui rumah sakit – rumah sakit di seluruh tanah air.
“Yang sengaja mempersusah produsen APD akan kita sikat. Mereka produksi saja sudah syukur sebab bahan baku yang berkualitas sangat langka,” ucap Bahlil.

Check Also

Pemilik Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Diminta Lakukan Reforestasi

MarketNews.id- Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan ), diminta bijak dalam melaksanakan tugasnya agar hutan bisa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *