Emitennews.id Guna tingkatkan efisiensi pelayanan publik bagi pelaku kegiatan usaha hulu migas, pemerintah memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas bagi stakeholder yang transparan dan akuntabel. Hal itu diwujudkan dalam aplikasi integrasi lintas Kementerian/Lembaga Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan, aplikasi ini diharapkan bisa meningkatkan kolaborasi tanpa batas.
“Ujungnya, bagi pengusaha yang hadir, itu kenyamanan. Misalnya percepatan layanan dan keamanan. Kalau semua cepat, tepat murah dan terjangkau maka bisa lebih mudah dan penerimaan negara tidak ada yang bocor dan terus tumbuh,” kata Mardiasmo dalam acara Penandatanganan Kerja Sama di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Dia menjelaskan, melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisiensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperless, serta pelaporan dan waktu. Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP, namun dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.
Metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital.
Selain itu, kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan di mana pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S (system to system).
Kepala Lembaga National Single Window, Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas.
“Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50%,” papar Agus.
Dalam acara tersebut juga dilakukan Soft Launching Gateway Sistem Delivery Order (DO) Online dalam Sistem INSW. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan.
DO adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Kementerian Perhubungan telah meminta LNSW (Lembaga National Single Window) untuk menjadi gateway dalam pelaksanaan DO Online untuk barang impor di pelabuhan dalam rangka percepatan pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan.