Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Nomor Tunggal Identitas (SID) Pemodal Di Kostodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Tembus 9,3 Juta

Nomor Tunggal Identitas (SID) Pemodal Di Kostodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Tembus 9,3 Juta

Marketnews.id Pasar modal Indonesia sudah menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Setidaknya harapan tersebut sudah tampak dengan terus bertambahnya jumlah investor yang melakukan transaksi di pasar modal Indonesia.

Jumlah Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau yang lazim juga disebut dengan Single Investor Identification (SID) yang tercatat pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mencapai 9.335.798. Informasi tersebut dikemukakan Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KSEI, hari ini (30/7) di Jakarta.


Uriep menambahkan, “Pertumbuhan signifikan jumlah Single Investor Identification (SID), dikarenakan masuknya peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 3,91 juta dalam Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) KSEI, yang beroperasi sejak 10 Juni lalu. Konsep identitas tunggal yang telah digunakan KSEI untuk mengembangkan nomor SID terbukti mampu menjadi identifikasi investor di pasar modal dimanfaatkan juga untuk produk keuangan lain di luar pasar modal.”

Sementara itu, dalam RUPST yang dipimpin oleh Komisaris Utama KSEI Rahmat Waluyanto didampingi oleh Komisaris KSEI Ito Warsito dan Dian Fithri Fadila serta jajaran Direksi KSEI, yakni Uriep Budhi Prasetyo selaku Direktur Utama, serta Syafruddin dan Supranoto Prajogo selaku Direktur.

RUPST dihadiri oleh 5.580 lembar saham atau sebesar 94,90% saham dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat yaitu sejumlah 5.880 saham.


Dalam RUPST, telah disetujui penyesuaian masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KSEI dari 3 tahun menjadi 4 tahun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan OJK nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Pasal 102 POJK tersebut menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.


Selain itu, dalam rapat juga dibahas persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar KSEI, pengangkatan anggota Komite Anggaran KSEI dan penunjukan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan KSEI tahun buku 2022.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *