Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemerintah Tetapkan PPKM Ketat. Industri Tetap Boleh Beroperasi

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemerintah Tetapkan PPKM Ketat. Industri Tetap Boleh Beroperasi

Marketnews.id Meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan ini, membuat Pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meskipun begitu, guna menjaga perekonomian tetap bergerak, Pemerintah masih membolehkan Sektor industri dan ekonomi strategis lainnya untuk beroperasi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Meledaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia mendorong kembali diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Demi tetap menjaga perekonomian di tengah lonjakan kasus Covid-19 pemerintah meminta sektor industri dan ekonomi strategis lainnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen atau lebih tinggi daripada global yang sebsar 6,45 persen. Kemudian tingkat kesembuhan sebesar 90,08 persen atau lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38 persen.

Sementara tingkat kematian sebanyak 2,75 persen lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16 persen.
Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 mencapai 142.719 kasus atau naik 51,12 persen jika dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus. Jumlah kasus konfirmasi baru telah menjadi lebih tinggi dibandingkan jumlah kesembuhan baru, sejak 4 Juni 2021 yang lalu.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi. Pihaknya akan tetap memberikan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan syarat-syarat yang ketat.
“Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal,” jelas Agus dalam keterangannya, Senin (21/6).


Ditegaskan sesuai dengan hasil rapat koordinasi kebijakan PPKM berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Menurutnya Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat demi mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 dan demi keberlangsungan ekonomi secara baik dan aman.


“Kami juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan protokol kesehatan di area operasinya, seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan,” sambungnya.


Selanjutnya, dalam IOMKI juga ditetapkan mekanisme pelaporan oleh industri. Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu. “Kemenperin mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut,” tegas Menperin.


Kebijakan IOMKI ditempuh dengan pertimbangan bahwa industri manufaktur merupakan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, antara 18-19 persen, sehingga tidak bisa dibiarkan shutdown.


“Untuk me-restart kembali, akan membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, industri perlu berjalan untuk dapat tetap menyediakan kebutuhan masyarakat,” papar Menperin.
Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), bahwa Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir. Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan testing dan tracing, antara lain:

  1. Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
  2. Peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus sudah memenuhi standar WHO.
  3. Peningkatan pelaksanaan Tracing di tingkat komunitas mikro (Desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran Posko Desa sesuai penerapan PPKM Mikro.
  4. Pimpinan Daerah harus menargetkan Positivity Rate di bawah 5 persen dengan intensifikasi testing dan tracing.
  5. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan Sentra Vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (Pelabuhan, Bandara, Terminal, Pasar, dll).
    Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain:

Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan Sentra Vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (Pelabuhan, Bandara, Terminal, Pasar, dll).
Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain:

  1. Target Penambahan Tempat Tidur (TT Isolasi dan TT ICU) di RS hingga mencapai 40 persen dari kapasitas RS, dan penambahan TT Isolasi di Rusun Nagrak – Cilincing yang berkapasitas 2.550 TT dan di Rusun Pasar Rumput dengan kapasitas 3.986 TT.
  2. Pemenuhan kebutuhan tambahan Tenaga Kesehatan, Alat Kesehatan dan Obat-obatan, untuk memenuhi tambahan TT Covid-19 di seluruh RS (sesuai pedoman Kemenkes) dan untuk Pemanfaatan Rusun Isolasi Covid-19.
  3. Pimpinan Daerah harus memastikan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 akan tercapai, agar bisa mengendalikan kenaikan BOR.
  4. Penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi dan untuk pelaksanaan karantina bagi para PMI.

Check Also

Nusantara Infrastructure (META) Raih Laba Bersih Rp 331 Miliar, Naik 240 Persen Di 2024

MarketNews.id–  Nusantara Infrastructure (META), mengalami penyusutan pendapatan konsolidasi turun sedalam  68 persen secara tahunan menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *