Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI : 23 Emiten Dapat Surat Teguran Tertulis Karena Belum Serahkan Laporan Keuangan

BEI : 23 Emiten Dapat Surat Teguran Tertulis Karena Belum Serahkan Laporan Keuangan

Marketnews.id Transparansi buat perusahaan publik, apalagi menyangkut kinerja keuangan tidak dapat dikompromikan. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan ada 23 emiten yang terlambat melaporkan kinerja keuangan kepada otoritas bursa. Peringatan tertulis dari BEI kepada emiten yang terlambat melaporkan kinerja keuangan, bisa jadi bahan perhatian buat pemegang saham publik.

PT BEI memberikan peringatan tertulis dan denda Rp50 juta kepada 23 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per September 2020.

Dalam keterbukaan informasi pada Selasa (12/1/2021), manajemen Bursa Efek Indonesia menyebutkan dari total 821 perusahaan tercatat, 695 emiten wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per 30 September 2020.

Sementara itu, ada 28 emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan. Sejumlah 23 emiten hingga tanggal 30 Desember 2020 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2020.


“Sejumlah 23 emiten sudah dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta,” papar BEI.

Sementara itu, 4 emiten akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik (batas waktu 1 Februari 2021). Adapun, 1 emiten juga belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan (Auditan) yang berakhir per 30 Juni 2020, sehingga dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta.

Dalam daftar 23 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per September 2020, ada sejumlah emiten yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro. Sejumlah emiten itu ialah PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Hanson International Tbk. (MYRX), dan PT Rimo Internasional Lestari Tbk. (RIMO).


Masih terkait kasus korupsi Jiwasraya, dalam daftar 23 emiten tersebut, juga ada nama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) milik terpidana lainnya, Heru Hidayat.

Selain itu, ada juga entitas Grup Bakrie di bidang properti, yakni PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY). Berikut daftar 23 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan per September 2020.

Check Also

INPP Jual 36,7 Persen Saham Kepada Hankyu Hanshin Properti Senilai Rp652, 65 Miliar

MarketNews.id- Indonesian Paradise Property(INPP) telah menjual 149.019.892 lembar atau   36,7 persen porsi kepemilikan saham pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *