MarketNews.id- Sebagai bagian dari reformasi transparansi pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), senantiasa melakukan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme di pasar modal guna mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Hal ini juga dilakukan dengan senantiasa memperhatikan konsistensi implementasi, serta efektivitas dari kebijakan yang berlaku.
Dalam upaya tersebut, BEI melakukan penyempurnaan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) atas struktur kepemilikan Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat.
Penyempurnaan metodologi HSC dilakukan, dengan menambahkan kriteria baru berupa price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Kriteria ini mengukur besarnya perubahan harga saham dibandingkan dengan tingkat aktivitas perdagangannya (velocity).
Sementara itu, velocity merupakan indikator yang mengukur tingkat aktivitas transaksi saham berdasarkan perbandingan antara rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).
Penghitungan kriteria baru ini dilakukan secara berkala setiap triwulan sekali. Adapun trigger factors yang menggunakan tindakan pengawasan tetap dilakukan dan bersifat insidental.
Dengan diberlakukannya metodologi HSC yang telah disempurnakan tersebut, saat ini terdapat 37 saham baru yang masuk ke dalam kategori HSC, sehingga terdapat total 51 saham yang termasuk dalam kriteria HSC.
BEI berharap penyempurnaan kriteria HSC ini dapat menjadi referensi bagi investor dalam memahami karakteristik perdagangan saham sekaligus semakin menegaskan komitmen BEI dalam melaksanakan reformasi transparansi pasar modal Indonesia.
Melalui penyempurnaan kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan, BEI optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan investor serta mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, dan berdaya saing.
Informasi lebih lanjut terkait daftar HSC dapat dilihat pada halaman website BEI: www.idx.co.id > Perusahaan Tercatat > Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal