Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Akan Bagikan Dividen 2025 Sebesar Rp290 Per Saham

Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Akan Bagikan Dividen 2025 Sebesar Rp290 Per Saham

MarketNews.id-Sepanjang tahun 2025 lalu, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) berhasil meraih laba bersih sebesar Rp 10,68 Triliun. Dimana sebesar Rp2,55 Triliun dikeluarkan untuk pembayaran dividen atau buat pemegang saham sebesar Rp 290 per saham.

Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa 30 Juni 2026, perseroan menyampaikan total dividen yang dibagikan mencapai Rp2.546.323.685.000.
Pembagian dividen tersebut didasarkan pada kinerja keuangan perseroan sepanjang 2025.

Hingga 31 Desember 2025, Indofood membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp10,68 triliun, dengan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp61,46 triliun serta total ekuitas sebesar Rp120,24 triliun.

Pemegang saham yang berhak memperoleh dividen adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ), pembayaran dividen akan dilakukan melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.

Sementara itu, pemegang saham yang masih memegang saham dalam bentuk warkat diminta menyampaikan data rekening bank kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, paling lambat 13 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, agar pembayaran dividen dapat diproses.

Perseroan juga menjelaskan bahwa dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Adapun bagi wajib pajak luar negeri yang ingin memperoleh fasilitas berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), diwajibkan menyampaikan dokumen Directorate General of Taxes Form (Form DGT) paling lambat 13 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

Apabila dokumen tersebut tidak diterima hingga batas waktu yang ditentukan, dividen akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20% sesuai ketentuan yang berlaku.

Check Also

Magang Nasional Buka Jalan Lulusan Baru Hingga Disabilitas Masuk Dunia Kerja

MarketNews.id– Program Magang Nasional tak hanya menjadi jembatan bagi lulusan baru untuk memasuki dunia kerja. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *