MarketNews.id-Kebijakan suspensi saham dan unsuspensi merupakan alarm otomatis SRO sebagai alat alert terhadap gejolak harga saham. Tujuannya, buat memberi peringatan kepada investor untuk memantau perkembangan harga saham bila terjadi pergerakan harga diluar kewajaran.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) dan PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Suspensi tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai mulai hari ini, Senin 1 Desember 2025
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor dan sebagai upaya colling down.
Suspensi ini dilakukan juga dalam rangka memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar agar dapat mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasinya berdasarkan informasi yang tersedia.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangannya, Jumat 28 November 2025.
Sementara itu BEI resmi mencabut penghentian sementara (unsuspensi) perdagangan saham PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) dan PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA). Pembukaan suspensi dimulai sejak sesi I perdagangan di pasar reguler dan pasar pada hari ini, Senin 1 Desember 2025.
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal