MarketNews.id-Back door listing alias go public lewat pintu belakang, kembali akan terjadi terhadap perusahaan publik yang belum lama tercatat sebagai perusahaan publik alias emiten.
Fenomena ini sudah terdeteksi sejak tahun lalu, dimana laju masuknya emiten baru tertahan sejak terungkap oknum SRO yang melanggar tata kelola.
Sejak kejadian tersebut, laju emiten baru masuk bursa jadi tertahan. Dan kini, beberapa pihak berencana untuk IPO tapi lewat membeli perusahaan melalui proses akuisisi atau kerjasama yang intimnya masuk investor baru.
PT Wahana Konstruksi Mandiri, berencana membeli semua saham yang dimiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) sebesar 69,52 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh ASLI.
Berdasarkan surat resmi Wahana Konstruksi Mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 28 November 2025, perusahaan asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini akan membeli seluruh atau 4.345.000.000 saham milik Sudjadmiko yang merupakan PSP ASLI.
Seluruh saham milik Sudjatmiko tersebut setara dengan 69,52 persen dari total saham ASLI. “Transaksi ini berpotensi menyebabkan terjadinya perubahan pengendali pada ASLI sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018,” demikian disampaikan manajemen Wahana Kosntruksi Mandiri.
Lebih lanjut manajemen Wahana Konstruksi Mandiri menyebutkan, bahwa negosiasi pengambilalihan saham ASLI bertujuan untuk merumuskan transaksi jual-beli saham ASLI yang dimiliki Sudjatmiko.
“PT Wahana Konstruksi Mandiri akan menjadi pengendali baru ASLI,” tegas manajemen perseroan.
Negosiasi sehubungan dengan rencana pengambilalihan dilakukan secara langsung antara para Wahana Konstruksi Mandiri dan Sudjatmiko pada 27 November 2025.
Kedua belah pihak telah menandatangani term sheet sehubungan dengan rencana pengambilalihan 69,52 persen saham ASLI.
Perlu diketahui, term sheet yang sudah ditandatangani itu bersifat bersyarat dan penyelesaian rencana pengambilalihan akan bergantung pada terpenuhinya syarat dan ketentuan dalam term sheet.
Selain itu, kedua belah pihak menyepakati klausula pengakhiran yang lazim terjadi apabila syarat dan ketentuan dalam term sheet tidak dipenuhi atau diselesaikan.
Serta, penandatanganan term sheet belum dapat dianggap telah terjadinya transaksi yang mengakibatkan perubahan pengendalian ASLI.
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal