Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / I Nyoman Akhirnya Laporkan Ajaib Sekuritas Ke LAPS SJK Terkait Transaksi Janggal Miliknya

I Nyoman Akhirnya Laporkan Ajaib Sekuritas Ke LAPS SJK Terkait Transaksi Janggal Miliknya

MarketNews.id-I Nyoman Triatmajaya Putra, investor lebih memilih melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait kejanggalan transaksi Rp1,8 miliar lewat wahana perdagangan saham Ajaib Sekuritas.

Dia melaporkan pengalaman tersebut melalui aplikasi portal Perlindungan Konsumen (APPK). Nyoman pun telah mendapatkan balasan dari OJK bahwa pengaduannya akan diteruskan kepada Ajaib Sekuritas Asia.

Selain melaporkan kepada layanan pengaduan konsumen OJK, dia juga berencana ingin menyelesaikan silang pendapatnya Ajaib Sekuritas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Iya,” jawab dia singkat ketika ditanya Redaksi terkait menggunakan jasa LAPS SJK, Sabtu 5 Juli 2025.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturuan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menyarankan bagi investor memiliki pengalaman serupa dengan Nyoman untuk melaporkan kepada Anggota Bursa tempat bertransaksi.

“Laporan itu ditembuskan kepada kita (red-BEI) Sementara pengaduan berlangsung Kita (red- BEI) membantu memonitor perkembanganya,”kata dia kepada media pada tanggal 3 Juli 2025.

Irvan melanjutkan, bila tidak puas dengan jawaban atau penawaran penyelesaian masalah dari AB maka investor dapat mengadukannya ke OJK.

“ Sekarangkan Ajaib sudah ketemu OJK kan,” kata dia.

Jika merasa tidak puas juga, Irvan bilang investor dapat menyelesaikan perselisihannya dengan AB melalui LAPS SJK.

“Tiga hal itu yang bisa dilakukan investor, kalau ada ketidakpuasan atas layanan AB,” kata dia.

Abdul Segara

Check Also

Perpres Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online Ditandatangani Presiden Prabowo

MarketNews.id– Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *