MarketNews.id- Pelaku pasar modal meminta regulator dan operator bursa untuk menjaga kesetaraan perlakuan antara investor kakap dan gurem agar terhindar dari persepsi investasi sama dengan judi.
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ), Hasan Zein Mahmud menilai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa bandar akan selalu untung sedangkan investor gurem akan selalu rugi akan mendekati kebenaran bila terdapat perlakuan tidak setara.
“Di lapangan permainan yang bumpy dan berlubang, pernyataan presiden Prabowo akan terbukti benar. Yang berduit memangsa yang kurang berduit. Yang culas dan licik memakan yang lurus dan jujur.”kata dia, Jumat 6 Desember 2024.
Menurut Hasan terdapat enam hal yang perlu dijaga oleh regulator dan operator untuk menciptkan pasar saham yang memiliki setara.
Pertama, pada pasar primer setiap pemesan punya peluang setara untuk dapat alokasi saham.
Kedua, Punya akses setara terhadap semua informasi yang penting dan relevan. Yaitu informasi yang mempengaruhi harga saham / keputusan investor.
Itu sebabnya penggunaan informasi orang dalam – informasi yang penting dan relevan yng masih bersifat rahasia dan belum dipublikasikan – dalam bertransaksi, adalah pelanggaran pidana.
Ketiga, di pasar sekunder punya akses setara pada sistim yang memfasilitasi transaksi. di tingkat emiten, SRO dan sistim pialang.
Alokasi sepenuhnya ditentukan berdasar price priority dan time priority dalam suatu mekanisme transaksi yang adil dan transparan.
Keempat, Transaksi insiders dan pemegang saham besar wajib dipublikasikan (disclosed). Di beberapa bursa bahkan baru tahap rencana saja, sebelum dieksekusi, sudah wajib diumumkan.
Kelima, Pembentukan harga semu baik karena monopoli pasar – apalagi menggunakan akun semu, – merupakan pelanggaran pidana.
Keenam, Seseorang yang mendapat bisikan tentang informasi yang penting dan relevan yang masih bersifat rahasia, dari insider, diperlakuan sebagai insider juga. Seorang insider yang memilliki informasi yang penting dan relevan hanya punya dua pilihan: disclose or abstain.
Mengumumkan terlebih dahulu informasi tersebut kepada publik, atau diharamkan melakukan transaksi atas saham yang bersangkutan.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal