MarketNews.id- Investor atau pemodal saham marak menyuarakan penolakan kegiatan berinvestasi pada efek bersifat ekuitas walau dalam nominal tergolong kecil disamakan dengan judi.
Pendiri Stocknow.id, Hendra Wardana menegaskan saham bukanlah perjudian, melainkan instrumen investasi berlandaskan analisis dan manajemen risiko.
“Justru, melalui edukasi yang baik, investor kecil bisa memahami cara mengelola portofolio dengan bijak dan meraih keuntungan yang berkelanjutan,”tegas dia dikutip, Kamis 5 Desember 2024.
Hendra meminta perlu adanya klarifikasi dan penguatan komitmen dari BEI untuk terus mendukung tumbuhnya investor ritel di Indonesia.
“Pernyataan bahwa saham adalah judi dan orang kecil pasti kalah tentu tidak elok,” tegas dia.
Dia minta BEI seharusnya mengedepankan edukasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat, termasuk investor ritel.
“Jika narasi seperti itu berkembang, dikhawatirkan akan memadamkan semangat masyarakat untuk berinvestasi, padahal peran investor ritel sangat strategis dalam menopang likuiditas dan stabilitas pasar,”
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik sepakat dengan pesan yang di sampaikan Presiden RI Prabowo di depan perserta Muktamar Muhammadiyah di Kupang tanggal 4 Desember 2024.
“Hal yang sama juga selalu kami sampaikan bahwa investor harus selalu mengambil keputusan secara rasional dengan memperhatikan fundamental perusahaan,” tulis Jeffrey.
Jeffrey menambahkan keputusan yang hanya berdasarkan rekomendasi pesohor atau rumus tertentu tanpa memahami fundamental saham yang akan dibeli bukanlah keputusan yang bijak.
Sekedar mengingatkan investasi saham telah mendapat fatwa MUI diantaranya Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, kemudian Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.
Dalam fatwa tentang saham, disebutkan bahwa transaksi saham nantinya disebut dengan akad Syirkah Musahamah. Akad ini hukumnya boleh selama memenuhi prinsip syariah.
Fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 merinci beberapa emiten tidak syariah bila menjalankan bisnis seperti:
a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang,
b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram;
d. Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal