MarketNews.id- Akuntan Publik memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas penyajian Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk (IDX:INAF) Tahun 2023.
Pasalnya, Iskariman Supardjo, Akuntan Publik dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo tidak mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat sehubungan penyesuaian akun kerugian yang timbul dari kecurangan pada anak usaha perseroan yakni PT Indofarma Global Medika.
“ Selain itu, kami tidak dapat menentukan perlu atau tidak penyesuaian terhadap akun akun yang telah diperiksa dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” Iskariman dalam lembar oponinya atas LK INAF tahun 2023 dikutip, Kamis 4 Juli 2024.
Seperti diketahui, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif atas INAF kepada Kejaksaan Agung dengan temuan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Audit Investigatif ini hasil dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai ddengan Semester I Tahun 2023 pada INAF dan instansi terkait.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada INAF sebesar Rp371.8 miliar ,” ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin.
Abdul Aziz