Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Saham Rontok, Emiten MNC Grup Kompak Tuding Papan Pemantauan Khusus

Saham Rontok, Emiten MNC Grup Kompak Tuding Papan Pemantauan Khusus

Marketnews.id- Manajemen emiten-emiten grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo menilai, kebijakan papan pemantauan khusus(PPK) Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi penyebab  kerontokan saham-sahamnya.

Hal terungkap dalam jawaban manajemen PT MNC Energy Invesment Tbk (IATA) dan PT MNC Asia Hodling Tbk (BHIT) atas pertanyaan BEI terkait volatile pengerakan saham.

Direktur BHIT, Tien menyatakan volatilitas terjadi karena penerapan kebijakan bursa yang menempatkan saham perseroan dalam kategori efek bersifat ekuitas dalam PPK efektif per 31 Mei 2024.

“Hal itu sangat merugikan perseroan, karena kebijakan tersebut mengakibatkan investor memilih untuk menjual atau melepakan saham perseroan di pasar dan harga saham makin tertekan,” jawab Tien yang diunggah dalam laman Bursa Efek Indonesia(BEI).

Namun demikian  dia telah memberi pemahaman kepada investor bahwa kondisi BHIT yang dalam pemantauan khusus, tidak mencerminkan fundamental Perseroan.

“Secara fundamental, Perseroan berada dalam kondisi yang sangat baik dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan IATA ke Papan Pengembangan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal,” papar Tien.

Jawaban senada juga disampaikan Wakil Direktur IATA, Wisnu Handoyono dalam keterbukaan informasi.

Dalam pertanyaan BEI tertera rata rata aktivitas perdagangan IATA meningkat menjadi 2,578 juta saham dengan 57 kali transaksi per 4 Juni 2024. Sedangkan pada tanggal 31 Mei 2024 hanya 118,8 ribu saham dengan frekeunsi 32 kali. Harga IATA pun turun secara kumulatif Rp8 atau 17,78 persen dari tanggal 31 Mei 2024 di level Rp45 menjadi Rp37.

Senasib, aktivitas perdagangan BHIT meningkat menjadi 7,887 juta saham dengan frekuensi 134 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya 1,707 juta saam dengan frekuensi 79 kali.

Harga BHIT turun 4 point atau -9,76 persen ke level 37 dari level Rp41.
Namun demikian, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bersikukuh kebijakan PPK sebagai bentuk perlindungan investor dan harga yang terbentuk secara wajar.

“Kebijakan PPK ini berlaku secara equal treatment kepada yang lain ( Red- emiten lain),” kata dia di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Nyoman menambahkan, fenomena panic selling akibat PPK sudah menjadi kebiasaan pelaku pasar dalam menanggapi kebijakan dengan menyesuaikan kondisi masing masing investor.

“Kita meng-educate market. Jika pelaku pasar dapat mengerti maksud dari PPK yang lebih besar.. Nah ini yang kita harapkan respon lebih objektif dan positif,”pungkas Nyoman.

Abdul Aziz

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *