MarketNews.id Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur sumber daya energi terintegrasi, derap langkah perseroan untuk lakukan ekspansi usaha tidak akan lepas dari unsur permodalan dan kerjasama usaha dengan mitra yang kredibel.
PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) telah mendapat restu dari pemegang saham untuk melakukan privat placement dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 5,79 miliar saham dengan harga nominal Rp 100 per saham atau sekitar 10 persen dari modal yang disetor dan ditempatkan. Izin privat placement ini berlaku dua tahun setelah persetujuan keluar dari keputusan RUPSLB.
PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) telah mendapatkan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement.
Persetujuan itu diambil dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan. RUPSLB menyetujui private placement dengan menerbitkan sebanyak 5,79 miliar saham baru.
“Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) dan telah mendapatkan persetujuan atas seluruh mata acara Rapat,” Corporate Secretary BIPI Kurniawati Budiman dalam keterbukaan informasi, Jumat, 24 Pebruari 2023.
Penerbitan sebanyak 5.791.836.091 lembar saham biasa seri A setara 10 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut dengan nominal Rp100 per saham. Adapun, periode pelaksanaan private placement bakal dilaksanakan sesuai aturan OJK, yakni paling lama 2 tahun setelah RUPSLB dilakukan.
Jenis yang diterbitkan sama dengan saham yang telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan oleh Perseroan.
Sementara itu, untuk harga saham yang private placement akan merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep00101/BEI/12-2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, harga pelaksanaan penerbitan saham Perseroan tersebut paling sedikit 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan Saham hasil Penambahan Modal Tanpa HMETD.
Adapun, dana yang diperoleh dari private placemet sekitar 60 persen untuk modal kerja seperti biaya operasional. Sementara itu, 40 persen lainnya dalam rangka pengembangan dan ekspansi usaha melalui penyertaan modal, akuisisi atau kerja sama proyek potensial.
Beberapa rencana ekspansi tersebut, pertama penambahan dan ekspansi infrastruktur pertambangan antara lain jalan tambang, fasilitas conveyor belt, fasilitas pengolahan dan penyimpanan hasil tambang, pelabuhan tambang, dan lain-lain.
Kedua, ekspansi ke sektor pembangkit listrik baik bersumber energi konvensional seperti batu bara maupun energi terbarukan seperti memanfaatkan fasilitas pengolahan samapah antara (FPSA).
Ketiga, proyek-proyek pertambangan prospektif yang dapat memanfaatkan infrastruktur yang dimiliki oleh perseroan. Sementara itu, pemegang saham perseroan bakal terdilusi maksimal 9,09 persen seiring masuknya investor baru dari private placement tersebut.