MarketNews.id Bisnis perbankan memang syarat dengan aturan khususnya permodalan. Semakin besar skala bank, maka akan semakin besar modal dan cadangan yang harus dimiliki oleh bank tersebut.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah mendapat persetujuan dari pemegang sahamnya untuk melakukan penambahan modal lewat penawaran saham terbatas atau rights issue sebanyak 3,4 miliar lembar saham baru seri B dengan nilai sebesar Rp 4,13 triliun. Dana tersebut akan digunakan buat mendukung rencana aksi tertentu atau menambah modal kerja.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) siap melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 3.444.444.413 saham baru Seri B atas nama dengan nilai nominal Rp500/saham atau sebesar 24,54 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dengan target raihan dana Rp4,13 triliun.
Right issue dilakukan perusahaan untuk mendukung rencana aksi korporasi tertentu atau menambah modal kerja, yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada tanggal 18 Oktober 2022.
Menurut Capital Market Assurance Department Head BBTN, Kartiningsih, pemegang 100.000.000 saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (Saham Lama) yang namanya tercatat dalam Dafar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (Recording Date) pada pukul 16.00 WIB, berhak atas 32.525.443 saham baru.
“Di mana 1 HMETD berhak untuk membeli 1 Saham Baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.200 per saham (Harga Pelaksanaan). Jumlah dana yang akan diterima BBTN dalam PMHMETD II ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp4,13 triliun,” kata Kartiningsih dalam pengumuman di situs BEI, Kamis 15 Desember 2022.
Pemegang saham utama Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Pada tanggal Perubahan dan/atau Penambahan Informasi (“Keterbukaan Informasi”) ini diterbitkan, Negara Republik Indonesia memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna dan 6.353.999.999 saham Seri B yang mewakili 60,00 persen (enam puluh koma nol nol persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Negara Republik Indonesia akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya dalam PMHMETD II ini yaitu 2.066.666.648 Saham Baru melalui penambahan penyertaan modal negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk., yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan dengan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp2,48 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
“Seluruh Saham Baru akan dikeluarkan dari portepel,” ujar Kartiningsih.
Saham hasil pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, kecuali atas 1% (satu persen) dari jumlah saham Perseroan yang beredar tidak dicatatkan di BEI sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (“PP No. 29/1999”).
Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak dividen) dengan saham Seri B Perseroan yang telah disetor penuh lainnya.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham porsi publik Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD porsi publik yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan:
(i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi;
(ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru yang ditawarkan, sesuai dengan Surat Pernyataan Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD II PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tanggal 9 Desember 2022, PT CIMB Niaga Sekuritas (CIMBS) akan bertindak sebagai Pembeli Siaga atas sebagian sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian tersebut.
Sebagai Pembeli Siaga, maka CIMBS akan membeli sebagian sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp1.200, setiap Saham Baru, yaitu sebanyakbanyaknya 83.333.333 sisa Saham Baru yang setara dengan Rp99.999.999.600, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD II PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 19 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
CIMBS memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dibuktikan dengan rekening koran pada Bank CIMB Niaga per tanggal 8 Desember 2022.
“Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh CIMBS selaku Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel,” pungkas Kartiningsih.