MarketNews.id Perlindungan investor terhadap kejahatan kerah putih dari waktu ke waktu perlu ditingkatkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang belakangan ini berkembang pesat. Investasi di pasar modal dan pasar uang juga mengikuti tren teknologi yang wajib dikuasai oleh investor bila tidak ingin tertinggal informasi dalam mengambil keputusan investasi.
Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal telah menyelenggarakan event Investor Protection Month (IPM) Tahun 2022 pada periode 1 September 2022 – 3 Oktober 2022.
Investor Protection Month, atau Bulan Perlindungan Investor merupakan sebuah inisiatif dari Indonesia SIPF guna menciptakan suatu program literasi dan edukasi yang menarik untuk masyarakat, mengenai mekanisme perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Diharapkan dengan dilaksanakannya event IPM 2022 ini dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya mengenai mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia yang telah memiliki perangkat lengkap. Hal ini telah pula sejalan dengan target yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dipilihnya bulan September sebagai waktu pelaksanaan IPM pun bukan tanpa alasan. Bulan September adalah bulan dimana Indonesia SIPF diberikan izin usaha oleh OJK untuk menjadi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal pada tahun 2013 silam.
Artinya, September kemarin Indonesia SIPF genap berusia 9 tahun. Usia yang terbilang muda, walaupun masih perlu banyak belajar untuk tumbuh berkembang menjadi lebih matang namun masih terdapat ruang yang terbuka luas untuk berkembang sehingga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi para investor pasar modal.
IPM Tahun 2022 ditutup melalui acara Seremoni Puncak yang telah diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2022 bersamaan dengan Pembukaan Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Acara penutupan IPM 2022 ini juga dihadiri secara tatap muka oleh Ibu Friderica Widyasari Dewi selaku Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Novira Indrianingrum selaku Kepala Depertemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Bapak Iman Rachman selaku Direktur Utama BEI, Bapak Iding Pardi selaku Direktur Utama KPEI, dan Bapak Syafruddin selaku Direktur I KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perlindungan investor dan harus menjadi prioritas utama dalam upaya pengembangan pasar modal di Tanah Air.
“Kalau kita ingin mengembangkan pasar modal, perlindungan investor harus diutamakan. Dan ternyata isu tentang perlindungan konsumen, perlindungan investor itu semakin mengemuka bahkan di seluruh dunia,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month (IPM) 2022 di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.
Wanita yang akrab dipanggil Kiki itu juga menyampaikan, salah satu tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Forum-forum internasional seperti G20, OECD, dan World Bank juga selalu mengedepankan isu-isu perlindungan konsumen dan telah menjadi gerakan yang luar biasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Menurut Kiki, terdapat banyak sekali kasus-kasus yang dihadapi oleh konsumen dan masyarakat Indonesia, salah satunya terkait prudensial. Dalam hal itu, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pengawas, baik pengawas pasar modal, perbankan, maupun industri keuangan non bank (IKNB).
“Sementara itu, ada juga permasalahan terkait market conduct, seperti sales yang menjual tidak seperti yang ditawarkan, permasalahan klaim, dan sebagainya. Intinya, mari kita terus bersama-sama menggiatkan perlindungan investor dari segala sisi,” ujar Kiki.
Sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Bapak Narotama Aryanto selaku Direktur Utama Indonesia SIPF pada Seremoni Puncak IPM 2022, IPM tahun 2022 ini memiliki sejumlah rangkaian kegiatan dan pencapaian, yaitu:
- Kompetisi Penulisan Artikel dan Tiktok Challenge Dengan tema “Berinvestasi Aman dan Nyaman di Pasar Modal Indonesia”. Sebanyak hampir 100 peserta dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, dosen, hingga ibu rumah tangga mengikuti kompetisi ini.
Setelah melalui proses penjurian yang ketat, telah terpilih juara Kompetisi Penulisan Artikel sebagai berikut: I. Daniel Wiranata Dayan dengan judul artikel “Literasi Keuangan dan Pengungkapan Informasi: Faktor Kunci dalam Mengkonstruksi Strategi dan Kesadaran Berinvestasi Aman Bagi Investor Ritel di Pasar Modal Indonesia”
II. Anugrah Muhtarom Pratama dengan judul “Regulasi Penghitungan Disgorgement di Pasar Modal Indonesia: Sisa Kekhawatiran Dan Pelajaran Dari US”
III. Meidya Putri dengan judul “Investor Pasar Modal Indonesia: Makna Aman dan Nyaman dalam Berinvestasi”
Sedangkan juara kompetisi TikTok Challenge berhasil diraih oleh Akbar Fernando Ndabung (Juara I), Okky Adhipta Purdirandiva Putra (Juara II), dan Haryadi (Juara III).
- Workshop Login AKSES KSEI. Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan salah satu bentuk perlindungan investor yang digunakan untuk memonitor portofolio investasi pasar modal yang tercatat di KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal.
Untuk memberikan edukasi dan meningkatkan literasi investor terhadap pemanfaatan AKSES, Indonesia SIPF bekerja sama dengan KSEI menyelenggarakan Workshop Penggunaan AKSES selama periode 1 September hingga 3 Oktober 2022. Kegiatan ini juga berhasil meraih rekor
1MURI dengan kategori Login Aplikasi Pasar Modal di Kota Terbanyak se-Indonesia.
Tercatat, selama periode pelaksanaan, sebanyak 11.317 akun baru dari 99 kota di Indonesia melakukan Login AKSES.