MarketNews.id Guna memperbaiki posisi keuangan PT Krakatau Steel Tbk, emiten produsen baja ini akan mengeluarkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp 800 miliar yang akan diambil oleh Pemerintah sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemegang saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) memberikan lampu hijau kepada direksi perseroan untuk menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai maksimum sebesar Rp800 miliar.
Tenor maksimal atas OWK ini yaitu sampai dengan tanggal 30 Desember 2027 yang wajib dikonversi menjadi saham baru Perseroan pada tanggal jatuh tempo dengan mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTMETD).
Corporate Secretary KRAS, Pria Utama mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk memperbaiki posisi keuangan sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“(RUPST) memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membuat, menegosiasikan dan menandatangani setiap dan seluruh dokumen penerbitan OWK dan pelaksanaan konversi OWK menjadi modal perseroan,” tulis Pria dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Juli 2022.
Dijelaskan bahwa peningkatan modal dengan OWK tersebut akan berlaku efektif setelah konversi OWK pada tanggal jatuh tempo melalui mekanisme Penambahan Modal.
Ini termasuk pengeluaran saham baru dalam simpanan (portepel) dengan nilai nominal mengacu pada 90% dari rata-rata penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler atau di tanggal penutupan Bursa satu hari sebelum tanggal konversi.
“Pemegang saham memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal perseroan,” pungkas dia.