Marketnews.id Merujuk pada perkembangan kasus harian Covid-19 yang turun signifikan diberbagai daerah khususnya Jawa Bali, Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait perjalanan domestik via tranportasi darat, laut dan udara. Tes Antigen atau PCR tidak diperlukan lagi bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap.
Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan baru terkait dengan pelaku perjalanan domestik via moda transportasi udara, laut dan darat.
Dinyatakan bahwa nantinya tes antigen atau PCR tidak dibutuhkan lagi bagi pelaku perjalanan selama sudah melakukan vaksinasi secara lengkap.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan setelah adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan baru ini ditetapkan merujuk pada perkembangan kasus harian Covid-19 yang turun signifikan diberbagai daerah terutama di wilayah Jawa – Bali.
“Pelaku perjalanan domestik dengan jalur laut, darat dan udara yang sudah vaksin dua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes negatif antigen atau PCR. Ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kemendagri dan lembaga terkait dalam waktu dekat,” ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.
Ditegaskan Luhut bahwa kondisi terkini kasus harian Covid-19 dan pasien yang dirawat di rumah sakit jumlahnya terus turun sangat signifikan. Oleh karena banyak terjadi perubahan status level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di berbagai wilayah di Indonesia.
Dengan perubahan status level PPKM itu pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pelaksanaan event olah raga dengan diperbolehkan adanya penonton. Namun kapasitas penonton yang diijinkan harus sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
“Seluruh kegiatan olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah vaksin boster dan menggunakan aplikasi PeduliLidungi. Dan kapasitas maksimal untuk wilayah dengan level PPKM 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 diperbolehkan 100 persen,” sambungnya.
Pelonggaran lain yang diberikan pemerintah adalah tidak perlunya masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ( PPLN ) yang masuk ke wilayah Bali. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan oleh PPLN sebelum masuk ke Bali baik itu bagi WNI atau WNA.
” PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, dan tunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN juga harus sudah vaksin lengkap booster,” pungkas dia.