Marketnews.id Secara material, keputusan Pemerintah untuk melarang pengusaha lakukan ekspor batubara tidak berdampak terhadap kinerja keuangan, operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan. Alasannya, PT Bukit Asam (BA) dan entitas anak yakni PT Internasional Prima Coal memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batubara ke PLTU grup PLN dan beberapa IPP.
PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) berharap agar kebijakan pemerintah dalam melarang ekspor batubara di sepanjang Januari 2022 bisa bersifat fair terhadap pengusahaan pertambangan dan pada sisi lain bisa tetap membantu PT PLN (Persero) maupun IPP untuk memenuhi pasokan batubara.
Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary PTBA, Apollonius Andwie C dalam surat penjelasan manajemen PTBA kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara selama kurun 1-31 Januari 2022.
Dia mengatakan, saat ini PT BA bersama-sama dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia ( APBI ) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait kebijakan larangan ekspor batubara.
“Sehingga, kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah bersifat fair bagi pengusahaan pertambangan pada umumnya, yang mana di sisi lain juga dapat membantu PT PLN (Persero) dan IPP dalam pemenuhan pasokan batubaranya,” kata Apollonius dalam surat PTBA tertanggal 5 Januari 2022.
Manajemen PT BA mengaku, kebijakan pelarangan ekspor batubara tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan, operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan. Karena, PTBA dan entitas anak, PT Internasional Prima Coal memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batubara ke PLTU grup PLN dan beberapa IPP.
“Namun, sampai dengan saat ini perseroan sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batubara,” ujar Apollonius.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan maupun entitas anak. “Belum ada dampak keuangan yang material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian perseroan. PT BA masih meninjau dampak pendapatan usaha atas pemberlakuan larangan ekspor tersebut”.
Terkait potensi terjadinya wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, manajemen PTBA menjelaskan bahwa perjanjian jual-beli batubara antara perseroan dengan pelanggan telah mengatur klausul keadaan kahar. Sehingga, perubahan kebijakan bisa diajukan sebagai salah satu kondisi kahar.
“Dalam hal keadaan kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual, maka PTBA dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut berlangsung. Dan, hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi),” ujar Apollonius.