Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / APBI-ICMA Tolak Keras Larangan Ekspor Batubara Dari Kementerian ESDM

APBI-ICMA Tolak Keras Larangan Ekspor Batubara Dari Kementerian ESDM

Marketnews.id Keputusan Pemerintah lewat Kementrian ESDM mulai dapat penolakan dari kalangan penerima ijin pertambangan. Lewat Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) telah menolak keras larangan ekspor batubara hingga akhir Januari 2022. Dan pihak APBI meminta pemerintah mencabut aturan tersebut, karena dianggap tidak libatkan pengusaha dalam mengambil keputusan tersebut.

Sebelumnya Pemerintah mengambil sikap larangan ekspor batubara lantaran pengusaha batubara tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati untuk mensuplai PLN Batubara agar kelangsungan industri yang butuh listrik PLN dapat terus beroperasi dan tidak membuat perekonomian terhambat lantaran tidak ada listrik.

Penggunaan listrik baik dari masyarakat umum hingga dunia usaha, jauh lebih banyak jumlahnya dibandingkan pengusaha batubara yang lebih memprioritaskan penjualan ekspor lantaran harga yang tinggi. Sementara industri nasional bisa lumpuh karena tidak dapat listrik untuk berproduksi.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia atau Indonesian Coal Mining Asociation ( APBI -ICMA) menolak keras larangan ekspor batubara hingga 31 Januari 2022.


Larangan itu ditetapkan dengan dalih laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.


Pandu Sjahrir, Ketua Umum APBI -ICMA mengaku para pengekspor batubara terkejut dengan adanya kebijakan larangan ekspor batubara tersebut. Larangan ini berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.


“Kebijakan ini diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha, kami menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut. Adapun surat resmi telah kami kirimkan tanggal 1 Januari 2022 ke Menteri ESDM dengan tembusan beberapa Menteri terkait,” ujar Pandu dalam keterangannya, Senin, 3 Januari 2022.


Beberapa alasan keberatan dari APBI -ICMA di antaranya karena pemerintah tidak mendiskusikan terlebih dahulu dengan pelaku usaha untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP. Seharusnya hal ini dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.


Kemudian penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO (domestic market obligation) 2022 menurutnya tidaklah tepat. Hal ini karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.


Lalu, pasokan batubara ke masing-masing PLTU , baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batubara. Oleh karena tidak boleh sembarangan dalam mengubah kebijakan karena akan menganggu kontrak-kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.


“Anggota APBI -ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut,” sambungnya.


Lebih lanjut, Sjahrir menambahkan bahwa larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batubara secara umum.

Adapun beberapa dampak dari kebijakan larangan ekspor ini diantaranya adalah volume produksi batubara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta MT per bulan.
Kemudian pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih USD3 miliar per bulan.

Pemerintah juga dinilai akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah.
“Selanjutnya arus kas produsen batubara akan terganggu karena tidak dapat menjual batubara ekspor,” pungkas dia.

Check Also

Kilang Pertamina Internasional Hasilkan Dekarbonisasi 430 Ribu Ton CO2 Eq

MarketNews.id-Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat merupakan program yang perlu mendapatkan dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *