Marketnews.id Kode Broker atau pialang saham yang lakukan order beli atau jual suatu saham, per 6 Desember 2021 akan dihapus oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi aksi ikut ikutan yang dilakukan oleh broker oleh broker lain tanpa lakukan analisis teknikal atau fundamental.
Kebijakan penghapusan kode broker ini juga sudah dilakukan oleh sebagian besar pengelola bursa di mancanegara kecuali Philipina yang masih mencantumkan kode broker pelaku penjual atau pembeli di saat transaksi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kebijakan baru dalam perdagangan saham berupa penutupan informasi kode broker selama jam perdagangan berlangsung mulai 6 Desember 2021.
Atas kebijakan manajemen BEI ini, beberapa analis dari perusahaan sekuritas menduga akan terjadi penyesuain dari broker yang akan membuat lesu di masa-masa awal namun akan kembali bangkit setelahnya.
Langkah yang dilakukan oleh BEI ini mestinya tidak berdampak pada aktifitas transaksi saham. Kalau pun ada dampak, masih sebatas penyesuaian.
Beberapa analis berpendapat kebijakan baru ini tidak akan menurunkan minat investor asing maupun domestik untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia.
Seperti diketahui, kebijakan pencantuman kode broker yang lakukan penjualan dan pembelian saham telah dilakukan sejak awal pasar modal diaktifkan kembali pada era orde baru.
Pencantuman kode broker dimaksudkan untuk mengetahui broker penjual atau pembeli sebagai acuan broker lain untuk lakukan antisipasi apakah akan menjual atau ikut membeli saham.
Pada awal pasar modal di aktifkan, broker asing selalu mendominasi transaksi. Hingga banyak investor lokal individu yang ikut ikutan menjual atau membeli. Broker asing, di asumsikan selalu memiliki informasi lebih ketimbang broker lokal yang fungsinya terbatas sebagai broker semata. Kebiasaan ini terus berlanjut hingga saat ini meskipun broker lokal saat ini tidak kalah dengan broker asing.
Dengan dihapuskannya kode broker ini, diharapkan tidak ada lagi spekulasi liar dari investor lokal ritel dalam memutuskan setiap transaksi saham di bursa.
Kemudian investor kembali ke fokus utama ke dua analisa yang secara umum digunakan yaitu fundamental dan teknikal. “Untuk analisa bandarmologi tetap bisa digunakan bagi pengguna tapi dilakukan setelah penutupan perdagangan.
Sebagaimana diketahui, mulai 6 Desember 2021 BEI memberlakukan kebijakan baru dalam perdagangan saham berupa penutupan informasi kode broker selama jam perdagangan berlangsung. Kemudian enam bulan setelahnya, BEI juga akan menutup informasi domisili investor (luar negeri maupun domestik).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi herding behavior dan front running di pasar saham. Sebagai informasi, herding behavior merupakan aksi ikut-ikutan atas keputusan investor lainnya, baik dengan sebab irasional (panik atau euforia) maupun rasional.
Sementara front running dapat diartikan sebagai aksi “curi start” dengan cara mengeksploitasi informasi terkait transaksi yang akan terjadi demi keuntungan pribadi.