Marketnews.id Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM.
Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( LPDB -KUMKM) telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,294 triliun kepada 163 mitra sampai dengan 19 November 2021.
Direktur Utama LPDB KUMKM, Supomo, mengatakan pihaknya telah menyalurkan dana bergulir melalui dua skema yakni pola konvensional dan pola syariah. Untuk pola konvensional sebesar Rp669 miliar kepada 104 mitra dan pola syariah sebesar Rp624 miliar kepada 59 mitra.
Penyaluran dana bergulir secara akumulasi sejak 2008 sampai dengan 2021, kata Supomo tercatat telah mencapai angka sebesar Rp13,621 triliun, kepada 3.126 mitra.
“Dari angka itu terinci pola konvensional sebesar Rp10,630 triliun dan pola syariah sebesar Rp3,226 triliun,” ucap dalam keterangannya, Jumat, 19 2021.
Supomo menambahkan, LPDB -KUMKM pada tahun 2020 juga melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan dua pola penyaluran yakni pola konvensional dan pola syariah. Pola konvensional sebesar Rp724 miliar, kepada 41 mitra dengan penerima manfaat sebanyak 58.050. Sedangkan Pola Syariah sebesar Rp567 miliar kepada 43 mitra dengan penerima manfaat sebanyak 60.733.
“Dan total Penyaluran Dana PEN sebesar Rp1,292 triliun kepada 84 mitra dengan peneriman manfaat sebanyak 118.783,” pungkas Supomo.