Marketnews.id Tidak mudah untuk mendapat tempat pencatatan saham di papan utama suatu bursa. Selain persyaratan lebih ketat dari sisi administrasi, perusahaan atau emiten sudah teruji dari sisi kinerja keuangan maupun manajemen. Selain itu, emiten papan utama memiliki skala bisnis yang besar dan jumlah saham yang dilepas juga dalam jumlah besar. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk terancam delisting dari papan utama BEI lantaran perseroan telah menjalankan separuh masa suspensi selama 12 bulan. Agustus tahun 2022 bila belum ada progres, emiten ini akan delisting dari papan utama BEI.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, saham PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) berpotensi untuk dihapus dari pencatatan di Papan Utama Bursa pada 31 Agustus 2022, karena akan mencapai masa suspensi atau penghentian sementara perdagangan selama 24 bulan sejak 31 Agustus 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dalam pengumuman Bursa tertanggal 1 September 2021 yang dipublikasi di Jakarta, Kamis, 2 September 2021.
“Dapat kami sampaikan bahwa saham perseroan telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Agustus 2022,” kata Goklas.
Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00022/BEI.PP3/08-2020 tertanggal 31 Agustus 2020 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir 31 Desember 2019, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, maka BEI bisa menghapus Efek emiten apabila memenuhi Ketentuan III.3.1.1 dan Ketentuan III.3.1.2.
Adapun ketentuan III.3.1.1 mengatur potensi delisting jika Perusahaan Tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial maupun secara hukum atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara itu, pada Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang mengalami suspensi di pasar regular dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Menurut Goklas dalam pengumuman BEI, para pihak yang berkepentingan terhadap CNKO bisa menghubungi Sekretaris Perusahaan Exploitasi Energi Indonesia, Wim Andrian.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh CNKO”.