MarketNews.id PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta senantiasa berupaya meningkatkan pelindungan investor. Sebagai salah satu upaya tersebut, BEI menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin 6 Mei 2024. Peraturan I-N mengatur mengenai …
Read More »