Home / Tag Archives: Sesuai Aturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 JASS Tidak Diperkenankan Lagi Sandang Status Perusahaan Publik.

Tag Archives: Sesuai Aturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 JASS Tidak Diperkenankan Lagi Sandang Status Perusahaan Publik.

OJK Perintahkan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JASS) Copot Status Perusahaan Terbuka

MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memerintahkan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk untuk segera merubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup karena telah didepak dari papan perdagangan bursa. Hal itu sebagai bentuk menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan …

Read More »