Marketnews.is Pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan keringanan buat debitur perbankan hingga 31 Maret 2023. Kebijakan ini di ambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi …
Read More »