MarketNews.id-PT Bursa Efek Indonesia (BEI), secara resmi me nerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor 1-C sejak 15 November 2024. Langkah ini dilakukan untuk perkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia melalui regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi pelaku pasar. Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor …
Read More »Home / Tag Archives: Peraturan Baru Ini Diharapkan Mendorong Manajer Investasi Untuk Terbitkan Lebih banyak Produk Reksa Dana