MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat mengambil kebijakan hanya mengenakan denda administratif kepada investor dalam kegiatan di pasar modal terbukti melangggar pasal pasal pidana pasar modal dengan berapa syarat. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan, dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan di Pasar …
Read More »