Marketnews.id Lembaga jasa keuangan yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto. Pemerintah khususnya OJK yang memiliki otoritas penuh dalam pengawasan lembaga dan jasa keuangan telah melarang lembaga yang dibawah pengawasan nya untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto. Ketua Dewan Komisioner …
Read More »Home / Tag Archives: OJK Melarang Lembaga Keuangan yang dibawah pengawasan memfasilitasi perdagangan aset kripto