Marketnews.id Mencermati masih belum ada kepastian kapan pendemi Covid-19 berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang waktu restrukturisasi nasabah non perbankan hingga April 2023 mendatang. Dengan perpanjangan waktu ini diharapkan baik lembaga keuangan pemberi pinjaman maupun nasabah penerima pinjaman dapat terus berusaha dan menyesuaikan diri agar tetap dapat melanjutkan usahanya. …
Read More »Home / Tag Archives: Lembaga Keuangan Non Bank dan nasabah nya dapat perpanjangan restrukturisasi kredit hingga April 2023