MarketNews.id- PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk(KAEF) kembali mendapat peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta dari regulator bursa.Pasalnya, kedua emiten farmasi pelat merah masuk daftar 62 emiten sampai dengan 1 juli 2024 belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2024 tanpa audit. Berdasarkan Ketentuan III.1.1.5.1. …
Read More »