MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikan biaya penghapusan saham emiten dari papan perdagangan secara sukarela atau voluntary delisting menjadi 5 kali biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) dari 2 kali. Hal itu tercantum dalam beleid terbaru BEI nomor I-N tentang Delisting Saham dan EBUS, Relisting saham.Sebagai gambaran biaya …
Read More »