MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI), telah melayangkan peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 86 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2024 telah audit hingga 30 April 2025. Hal itu menjalankan Ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis …
Read More »